Heboh! Tambang Emas Banyumas Terbukti sebagai Operasi Ilegal
Kronologi 8 Penambang Terjebak di Sumur Tambang Emas Ilegal Banyumas, Kini Terkubur Selamanya
Tabur bunga di lokasi tempat 8 pekerja terjebak di sumur tambang, di Pancurendang, Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Basarnas) |
Penambangan emas ilegal di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menjadi sorotan setelah 8 penambang terperangkap di dalam sumur tambang sejak hari Selasa (25/7/2023), pukul 23.00 WIB. Mereka terjebak karena air yang menggenangi lubang sumur tersebut.
Para penambang yang terperangkap itu memiliki nama-nama yang mencuri perhatian: ada Cecep Suriyana (29), Muhammad Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40), dan semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tim SAR gabungan berusaha untuk mengevakuasi mereka sejak Rabu (26/7/2023), tetapi air di sumur tambang ternyata tidak kunjung surut, membuat upaya penyelamatan menjadi semakin rumit.
Banyumas Tetap Fokus! Polisi Terus Selidiki Kasus Tambang Emas Ilegal
Pada Selasa (1/8/2023) siang, Kantor SAR Cilacap sebagai koordinator operasi SAR, akhirnya memutuskan untuk menutup operasi penyelamatan meskipun 8 penambang yang terjebak tidak dapat dievakuasi. Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan bagi para keluarga dan masyarakat yang berharap ada kesempatan penyelamatan yang lebih baik.
Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya penambangan ilegal dan perlunya langkah-langkah preventif untuk melindungi nyawa para pekerja tambang. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam demi keselamatan bersama. (Referensi)
Polisi: Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Tetap Lanjut
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, sumber ; rejogja.republika.co.id |
"Penyidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Masih Berlanjut Meskipun Upaya Evakuasi Gagal"
BANYUMAS, Meskipun upaya evakuasi terhadap delapan penambang yang terjebak dalam tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah dihentikan tanpa hasil, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas tetap mempertahankan penyidikan kasus tersebut.
Dalam keterangan persnya di Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan sedang dalam tahap langkah-langkah penyelidikan. Ia berharap agar proses ini dapat segera diselesaikan sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Operasi SAR untuk menyelamatkan delapan penambang yang terjebak di dalam sumur tambang telah berlangsung sejak Selasa malam (25/7), namun sayangnya tidak berhasil.
Tambang Emas Banyumas Terbukti sebagai Operasi Ilegal
Menyinggung tentang aktivitas penambangan di lokasi tersebut, Kapolresta menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar kaidah-kaidah keselamatan dan sangat berbahaya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal di lokasi ini.
Kasus tambang emas ilegal ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian, dan mereka bertekad untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan terhadap kasus tersebut, meskipun evakuasi terhadap para penambang mengalami kegagalan. Semoga tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan melakukan penambangan ilegal yang berbahaya. (Referensi)